Menghitung Pajak Tahunan & Denda Keterlambatan STNK Vios Limo Ex. Taksi

Serba-Serbi Denda Keterlambatan Pajak Tahunan STNK Vios Limo Ex.Taksi Blue Bird


     Di postingan kali ini akan menjawab rasa penasaran sebagian besar pembaca terkait perhitungan pajak kendaraan bermotor khususnya mobil berstatus ex.taksi Blue Bird yang semakin hari semakin menjamur populasinya seiring dengan meningkatknya penambahan armada taksi Blue Bird di kota-kota besar Indonesia. Hal ini tentu semakin menarik minat masyarakat awam untuk memilikinya karena berbagai kelebihan yang ditawarkan termasuk dalam urusan pembayaran pajak tahunan ataupun perpanjangan STNK yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.


Peresmian Pool Blue Bird baru semakin menambah populasi armada Taksi Blue Bird di kota-kota besar seluruh penjuru Indonesia

Seluruh Armada Taksi Blue Bird masuk ke dalam kategori Kendaraan Komersial Angkutan Umum Berpelat Kuning

Pajak Tahunan & Denda Keterlambatan STNK Vios Limo Ex. Taksi
Toyota New Limo Ex. Blue Bird yang dipasarkan sudah Bea Balik Nama (BBN) menjadi pelat hitam
BEA BALIK NAMA TNKB Plat Kuning ke Plat Hitam:


      Saat armada Toyota Limo Taksi Blue Bird telah menuntaskan masa dinasnya di tahun ke-5 atau tahun ke-6 maka akan dilakukan peremajaan ke armada baru sesuai dengan kebijakan di internal perusahaan Blue Bird Group. Seluruh armada Limo Taksi Blue Bird yang telah berstatus "stop operasional" masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Pelat Kuning a/n PT. Blue Bird Taksi maka pihak Blue Bird harus melakukan Balik Nama ke Pelat Hitam yang juga masih a/n PT. Blue Bird Taksi agar bisa dipasarkan unit peremajaan Ex. Taksi Blue Bird ke masyarakat luas.

Pajak Tahunan & Denda Keterlambatan STNK Vios Limo Ex. Taksi

      Saat dilakukan proses Balik Nama dari Pelat Kuning ke Pelat Hitam a/n PT. Blue Bird Taksi, maka sebagai subyek pajak memiliki kewajiban:

  • Membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Seluruh armada Taksi Blue Bird yang dibeli baru dari PT. Toyota Astra Motor pada 5 atau 6 tahun silam tidak membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) karena pemerintah memberikan subsidi bebas BBN bagi kendaraan baru yang didaftarkan pelat nomornya (TNKB) Kendaraan Komersial Berpelat Kuning (Bus, Truk, Alat Berat, atau Angkutan Umum). Sehingga jika Blue Bird ingin mengubah Toyota Limo armada taksinya menjadi kendaraan pribadi maka diharuskan membayar BBN KB yang besaran prosentasenya ditentukan oleh SAMSAT area TNKB mobil didaftarkan.
  • Saat telah selesai dilakukan BBN KB dari  Pelat Kuning ke Pelat Hitam maka akan tertulis "status baru" pada BPKB, penggantian STNK, Pelat Nomor Polisi Baru.
  • Di STNK baru Pelat Hitam masih tercantum pajak berjalan Pelat Kuning saat menjadi taksi hingga habis masa berlakunya di tahun berjalan yang sama saat dilakukan proses BBN KB dari Pelat Kuning menjadi Pelat Hitam. Sehingga kalian jangan heran jika telah menebus Limo Ex.BB dari Pool Blue Bird melihat nominal pajak taksi sangat murah sekali tidak sampai Rp 1jt pada STNK Baru Berpelat Hitam a/n PT. Blue Bird Taksi.

Pajak Tahunan & Denda Keterlambatan STNK Vios Limo Ex. Taksi
Nominal PKB (Pajak Taksi Berjalan) Tahun 2012 Vios Limo Ex.Blue Bird 2005

BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU:

      Jika kalian adalah Warga Negara yang baik tentu akan patuh terhadap kewajiban rutin membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk penerimaan daerah dalam hal pembangunan sarana & prasarana infrastruktur membangun negeri tercinta ini. Seperti yang telah diuraikan pada tulisan diatas bahwa Pajak Berjalan yang tercantum pada STNK Limo Ex.Taksi masih mengacu pada sisa pajak taksi berjalan pelat kuning yang sangat murah sekali, namun jika kalian ingin membayar pajak untuk tahun berikutnya jangan kaget karena nilainya akan melejit drastis menyesuaikan dengan kondisi normal Pajak Tahunan Pelat Hitam Vios Non-Taksi. Berikut ini adalah rincian berapa jumlah uang yang harus disiapkan untuk membayar Pajak Tahunan Vios Limo tahun 2005 milik penulis yang dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pada 26 Juni 2016 lalu: 


Pajak Tahunan Vios Limo Ex.Taksi Blue Bird
Nominal Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Vios Limo Ex.Blue Bird 2005

TOTAL BIAYA BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU:
  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor    : Rp 1.600.000
  • SWDKLLJ Asuransi Jasa Raharja       : Rp    143.000
  • Biaya Administrasi STNK                  : Rp      75.000
  • Biaya Administrasi TNKB                  : Rp      50.000      
  • Ongkos "Nembak" via Biro Jasa         :  Rp    900.000_+    
Total Bayar Pajak Tahun 2017       = Rp 2.768.000,-
BAYAR PAJAK TELAT:

    Jika unit Limo Ex. Taksi incaran telah dibawa pulang & keasyikan dipakai wara-wiri hingga lupa telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Tahunan pada STNK maka otomatis sebagai warna negara yang baik akan terkena "denda keterlambatan" atas Pajak yang harus dibayarkan ke negara dalam hal ini diserahkan wewenangnya ke Pemerintah Daerah masing² untuk menarik pajak sesuai domisili yang tercantum pada STNK Limo idaman. Lalu pertanyaannya berapa besar jumlah uang yang harus disiapkan oleh bro/ sis agar mencukupi untuk membayar Tunggakan Pokok Pajak beserta dengan denda keterlambatan yang dibebankan kepada Subyek Pajak ???

     Berikut ini adalah rincian seluruh biaya denda keterlambatan Pajak Tahunan Vios Limo 2005 yang harus dibayarkan oleh penulis sebelum tanggal jatuh tempo tanggal 26 Juni 2017 lalu karena telah telah menunggak selama 4 tahun sejak tahun 2012 silam: ^_^


Pajak Tahunan Vios Limo Ex.Taksi Blue Bird
Nominal Tunggakan 4 tahun Pajak Kendaraan Bermotor Vios Limo Ex.Blue Bird 2005


Pajak Tahunan Vios Limo Ex.Taksi Blue Bird
Nominal SWDKLLJ berikut Denda selama 4 tahun berjalan Vios Limo Ex.Blue Bird 2005 yang harus dibayarkan bersamaan dengan Tunggakan Pokok Pajak 

TOTAL BIAYA PERPANJANGAN STNK:
  • Pokok Pajak + Denda Keterlambatan 4 tahun             : Rp 9.542.000
  • SWDKLLJ Asuransi Jasa Raharja + Denda                    : Rp    972.000
  • Cek Fisik (No Rangka + No Mesin) & Ongkos Biro Jasa : Rp    900.000_+    
Total Biaya Perpanjangan STNK                              = Rp 11.414.000,-
  • Berkas yang dibutuhkan untuk proses bayar pajak tahunan skema "nembak" melalui Biro Jasa hanya memerlukan dokumen: 
Foto Copy BPKB, Foto Copy STNK, Foto Copy Surat Pelepasan Hak Asli yang dikeluarkan PT. Blue Bird Taksi, Bukti Cek Fisik No Rangka + Mesin, dan STNK asli.
  • Proses yang dibutuhkan oleh pihak Biro Jasa untuk pengurusan Bayar Pajak Tahunan "nembak" di kantor SAMSAT sesuai domisili yang tertera di STNK maksimal 1 minggu terhitung sejak kita menyerahkan pembayaran dimuka kepada Biro Jasa rekanan yang telah dipercaya.
SANGAT PENTING DIKETAHUI:
  • Jika masa berlaku Pajak Tahunan STNK a/n PT. Blue Bird Taksi telah habis atau hampir menjelang tanggal jatuh tempo dan kalian ingin Mutasi Balik Nama menjadi a/n: Pribadi sesuai domisili KTP kalian maka biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 3jt meliputi: Biaya Cabut Berkas, dan Biaya Biro Jasa. Ongkos Biro Jasa Balik Nama a/n Pribadi sebesar Rp 3jt diluar Nilai Pokok Pajak, SWDKLLJ, dan Denda Keterlambatan (jika ada). Jadi jangan kaget jika total biaya yang harus disiapkan bisa hampir Rp 5jt hanya untuk sekedar Balik Nama STNK sesuai KTP domisili kalian. 
  • Tentu pengorbanan Total Biaya Balik Nama a/n Pribadi yang dikeluarkan hampir sebesar Rp 5jt sepadan jika tahun depan ingin Bayar Pajak Tahunan bisa mendatangi SAMSAT Keliling atau datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat di kota kalian bertempat tinggal tanpa melalui bantuan Biro Jasa lagi.
  • Jika kalian Ogah Mutasi Balik Nama STNK menjadi a/n pribadi yang menguras biaya hingga Rp 5jt dan ingin membayar Pajak Tahunan STNK masih a/n PT. Blue Bird Taksi harus melalui biro jasa yang banyak tersebar di daerah kalian masing². Tentu setiap Biro Jasa memiliki tarif yang berbeda-beda menyesuaikan dengan alamat domisili yang tertera pada STNK a/n PT. Blue Bird Taksi.
  • Staff di kantor SAMSAT tidak akan melayani kalian yang akan membayar sendiri Pajak Kendaraan Bermotor jika kondisi STNK masih a/n PT. Blue Bird Taksi. Karena hanya Biro Jasa yang memiliki "jalur khusus" untuk bisa melakukan pembayaran STNK a/n PT. Blue Bird tanpa harus melampirkan SIUP dan NPWP milik PT. Blue Bird Taksi.
  • Jika kalian ingin membayar pajak tahunan Limo Ex.Taksi BB dgn kondisi STNK masih a/n PT. Blue Bird Taksi melalui bantuan Biro Jasa istilahnya "nembak" dan Ongkos yang dikenakan oleh Biro Jasa berkisar Rp 800rb hingga Rp 900rb (area DKI) diluar Nilai Pokok Pajak, SWDKLLJ, dan Denda Keterlambatan (jika ada) yang juga harus dibayarkan.
  • Berkas yang dibutuhkan untuk proses bayar pajak tahunan skema "nembak" melalui Biro Jasa hanya memerlukan dokumen: 

- Foto Copy BPKB,
- Foto Copy STNK,
- Foto Copy Surat Pelepasan Hak Asli yang dikeluarkan PT. Blue Bird Taksi, dan
- STNK asli.

  • Proses yang dibutuhkan oleh pihak Biro Jasa untuk pengurusan Bayar Pajak Tahunan "nembak" di kantor SAMSAT sesuai domisili yang tertera di STNK maksimal 1 minggu terhitung sejak kita menyerahkan pembayaran dimuka kepada Biro Jasa rekanan yang telah dipercaya.

Pajak Tahunan Vios Limo Ex.Taksi Blue Bird
Kantor SAMSAT yang tersebar di berbagai wilayah untuk kemudahan pembayaran PKB

FAKTA UNIK:

  • Seluruh STNK yang didaftarkan a/n PT itu 100% Terhindar Pajak Progressive, sehingga pihak Blue Bird sendiri tidak memblokir pelat nomor mobil ex.taksi yang telah dijual atau berpindah tangan ke masyarakat luas. Jadi jika kalian memiliki 1 mobil ex.taksi STNK msh a/n PT. Blue Bird Taksi dan mobil lain STNK a/n.pribadi sesuai domilisi KTP maka akan terhindar dari kewajiban membayar pajak progressive yang tentunya sebagai beban tambahan yang membebani anggaran rutin rumah tangga.
  • Jika masa berlaku STNK telah habis & juga harus memperpanjang Pelat Nomor (setiap 5 tahun) maka masih dimungkinkan perpanjangan STNK skema "nembak" menggunakan nama PT. Blue Bird Taksi lagi dengan catatan PT. Blue Bird Taksi masih eksis di bisnis transportasi taksi.
  • Mobil Ex. Taksi yang dijual lagi ke pihak lain perorangan yang mana BPKB & STNK masih a/n. PT. Blue Bird Taksi tidak mempengaruhi harga pasaran second Limo Ex. Blue Bird justru hal tersebut sebagai "Nilai Tambah" untuk meyakinkan calon pemilik baru akan riwayat asli mobil ex.taksi yang akan dibelinya itu 100% Asli Ex. Blue Bird & bukan dari perusahaan taksi lain.
  • Jika Pajak Tahunan Vios Limo kesayangan sudah terlanjur telat bayar ada baiknya memanfaatkan moment "Pemutihan" Pajak, Denda, dan Biaya Balik Nama sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan karena terbebas dari Denda Pokok Keterlambatan namun anda tetap harus membayar denda SWDKLLJ/ Denda Sertifikat Asuransi Jasa Raharja. FYI: Pemutihan di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2016 telah berlangsung sebanyak 2x; pada Desember 2015 dan Juli 2016.

     Semoga pencerahan diatas bisa bermanfaat bagi bro & sis yang sedang dilanda kegalauan harus menyiapkan berapa banyak uang untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK mbl kesayangan berstatus ex.taksi Blue Bird.. :D



**Ps: Jika kalian suka dengan artikel diatas, Jangan Lupa untuk membaca artikel terkait lainnya yah.. ^_^
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Comments

Unknown said…
Jadi......faham 👍
Unknown said…
mau bayar pajak kendaraan yg biayanya mahal di bandingkan dengan pajak pbb.malah ribet alias di puter2.yg harus pakek ktp.dan jika gak punya ktp yg sama dengan stnk harus di suruh lewat biro jasa.makanya sekarang banyak kendaraan yg gak mau bayar pajak.klo mau survei di daerah saya jika ada 10 kendaraan.mungkin ada 3 yg gak mau bayar pajak.cuma gara2 ktp.klo bayar pajak gak harus pakai ktp mungkin sudah gak ada lagi biro jasa atau mungkin sdh gak ada lagi kendaraan yg gak mau bayar pajak.
Unknown said…
Buetul...setuju..mau bayar lho kog direbeti..
nyi iteung said…
Skema "nembak" nya itu langsung di samsat (ada biro jasa nya/calo disana), atau pakai biro jasa luar dl sebelum ke samsat (yg proses semua biro jasa)? Karena saya tanya biro jasa harus pake siup, npwp perusahaan BB, domisili, dan surat kuasa. Apa bpk tau biro jasa yg tidak memerlukan surat2 itu? terima kaskb